Renegosiasi 14 Perusahaan Tambang Terganjal Masalah Perhitungan Keuangan

Written By Unknown on Sunday, September 16, 2012 | 2:00 AM

Jakarta - Kementerian ESDM mencatat sebanyak 14 perusahaan tambang telah menyatakan kesiapannya untuk menandatangani amandemen kontrak. Perusahaan tersebut telah menyetujui sebagian besar poin yang dibahas dalam renegosiasi.

Demikian disampaikan Direktur Minerba Kementerian ESDM Thamrin Sihite saat ditemui di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Minggu (16/9/2012).

"Renegosiasi jalan terus. Ada 14 yang siap. Memang belum selesai. Namanya renegosiasi ini susah," ungkapnya.

Thamrin mengatakan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, terdapat enam isu strategis yang akan direnegosiasikan pemerintah dengan perusahaan tambang.

Enam poin pokok renegosiasi yaitu luas iwilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan negara terkait pajak dan royalti, kewajiban pengolahan dan pemurnian dalam negeri, kewajiban divestasi, kewajiban penggunaaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.

"Secara prinsip mereka sudah menyetujui. Ada 6 isu strategis," ujarnya.

Menurut Thamrin, dari 14 perusahaan terdapat 5 perusahaan pemegang Kontrak Karya dan 9 pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

"Sekarang yang 14 ini tinggal masalah penerimaan negara dan mereka ini secara umum sudah bisa mengerti," jelasnya.

Dari enam poin tersebut, hanya satu poin yang belum disetujui yaitu masalah penerimaan negara terkait pajak dan royalti. Dia mengatakan pada dasarnya perusahaan tambang tersebut memahami niat pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari pajak dan royalti.

Namun, perusahaan-perusahaan tambang tersebut masih menunggu keputusan pemerintah terkait penerapan aturan mengenai pajak dan royalti akan bersifat nail down (mengikuti kontrak/tetap) atau prevailing law (berubah-ubah mengikuti aturan yang berlaku).

Jika penerapan pajak bersifat nail down, lanjut Thamrin, maka pajak badan usaha yang dibayarkan perusahaan tambang tetap 45%. sedangkan jika prevailing law persentase pajak badan usaha akan mengikuti UU Pajak, di mana pajak untuk perseroan terbatas adalah 25% sehingga jika diterapkan prevailing law maka penerimaan negara akan turun.

"Kalau kita setujui prevailing law itu langsung drop," ungkapnya.

Namun, jika pemerintah menerapkan prevailing law untuk pembayaran royalti maka pemerimaan pemerintah akan meningkat. Thamrin mencontohkan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) saat ini membayarkan royalti emas sekitar 3,75%, sedangkan PT Freeport Indonesia sebesar 1%.

"Jadi memang ada untung ruginya, jadi perlu koordinasi lebih lanjut kan gitu," pungkasnya.

(nia/dru)


Anda sedang membaca artikel tentang

Renegosiasi 14 Perusahaan Tambang Terganjal Masalah Perhitungan Keuangan

Dengan url

http://tackletheproblemofdandruff.blogspot.com/2012/09/renegosiasi-14-perusahaan-tambang.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Renegosiasi 14 Perusahaan Tambang Terganjal Masalah Perhitungan Keuangan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Renegosiasi 14 Perusahaan Tambang Terganjal Masalah Perhitungan Keuangan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger