"OJK punya anggaran sendiri tahun 2013, 2012 masih nempel di Bapepam. Kalau gaji, belum ada pegawai ya belum ada gajinya, tapi kalau DK, sedang diproses, jadi dalam waktu dekat prosesnya sudah selesai," ujar Muliaman dalam diskusi OJK di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (24/9/2012).
Dalam nota keuangan RAPBN 2013, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 934,1 miliar. Anggaran ini masuk dalam pos belanja lainnya yang disebutkan untuk cadangan anggaran pembentukan dan kegiatan OJK.
Untuk saat ini, Muliaman menyatakan kinerja anggota DK OJK masih dibantu tim transisi yang terdiri dari sekitar 120 orang dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI).
"Mereka yang menyiapkan segala sesuatunya, pengalihan dokumen, alih tugas gedung, aplikasi IT. Ini perlu persiapan karena tidak boleh ada dokumen yang tercecer, aset yang diberi izin. Kita persiapkan hal teknis jangka pendek, informasi untuk evaluasi situasi ekonomi baik normal maupun krisis," jelasnya.
Muliaman menambahkan nantinya tim ini yang berusaha agar dua instansi yang tergabung dalam OJK bisa terintegrasi dengan baik dan saling memberikan informasi.
"Kita tidak ingin nantinya mereka di kamar sendiri-sendiri, ini yang kami hindari, pintu kamar tetep terbuka untuk sinkronisasi," tandasnya.
Sebelumnya, Muliaman mengatakan OJK akan menarik sekitar 1.031 pegawai Bapepam-LK Kementerian Keuangan untuk mengisi SDM di lembaga pengawas keuangan baru tersebut. Untuk itu, ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad akan segera mengirimi surat kepada Menteri Keuangan Agus Martowardojo untuk meminta izin atas pengalihan pegawainya.
(nia/dru)
Anda sedang membaca artikel tentang
Ingin Rekrut 1.000 Pegawai Kemenkeu Tapi Anggaran Gaji OJK Tak Jelas
Dengan url
https://tackletheproblemofdandruff.blogspot.com/2012/09/ingin-rekrut-1000-pegawai-kemenkeu-tapi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ingin Rekrut 1.000 Pegawai Kemenkeu Tapi Anggaran Gaji OJK Tak Jelas
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Ingin Rekrut 1.000 Pegawai Kemenkeu Tapi Anggaran Gaji OJK Tak Jelas
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment